SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan limpahan rahmatnya, sehingga penulisan makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Makalah ini berjudul “Sistem Perekonomian Indonesia”, dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi ini. Selain itu, penulisan makalah ini tak terlepas pula dengan tugas mata kuliah Konsep IPS Dasar.
Namun, penulis cukup menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.


Surabaya, 22 November 2017
Penulis.









i
DAFTAR ISI

Kata Pengantar   i
Daftar Isi  ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang  1
Rumusan Masalah  2
Tujuan    2
BAB II PEMBAHASAN
Prinsip, Hukum, dan Pelaku Ekonomi  3  
Prinsip Ekonomi  3
Hukum Ekonomi  5
Pelaku Ekonomi     6

Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia    11
Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis 11
Ekonomi di Indonesia 12
Koperasi di Indonesia 14
Bisnis di Indonesia 14
Kegiatan Pokok Ekonomi 18
Kegiatan Konsumsi 18
Kegiatan Produksi 20
Kegiatan Distribusi 23
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 27
B. Saran 27
DAFTAR PUSTAKA  



ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Suatu sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhanya, serta menciptakan suatu kemakmuran. Pemenuhan kebutuhan manusia yang sangat bervariasi akan memunculkan sistem yang berbeda-beda. Kebutuhan manusia yang bersifat dasar (pangan, pakaian, papan) akan memunculkan suatu sistem ekonomi. Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun  organisasi di negara tersebut. Macam-macam sistem ekonomi yaitu:
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan sumber daya alam dan tenaga kerja manusia.
2. Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalisme)
Sistem ekonomi pasar merupakan suatu sistem ekonomi di mana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
3. Sistem Ekonomi Terpusat (Komando)
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi di mana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, di mana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
5. Sistem EkonomI Kerakyatan
Sistem Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi Nasional Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Sistem ekonomi Indonesia dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Pada sistem ini, kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, dan di bawah pimpinan atau kepemilikan oleh anggota-anggota masyarakat. Motivasi kegiatan ekonominya adalah untuk kemakmuran masyarakat dengan memenuhi kebutuhannya dan mengembangkan keselarasan, keserasian serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Di dalam sistem perekonomian Indonesia, terdapat pembahasan tentang prinsip, hukum, dan pelaku-pelaku ekonomi. Kemudian ada peran ekonomi, koperasi dan bisnis di Indonesia, serta bagaimana kegiatan pokok ekonomi di Indonesia yang akan kami bahas dalam makalah ini.

1
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini terinci sebagai berikut.
1. Apa itu prinsip ekonomi dan apa saja prinsip ekonomi itu?
2. Apa itu hukum ekonomi dan di mana hukum ekonomi diatur?
3. Apa itu pelaku ekonomi dan siapa saja pelaku ekonomi itu?
4. Apa yang dimaksud dengan ekonomi, koperasi dan bisnis?
5. Bagaimana peran ekonomi, koperasi dan bisnis di Indonesia?
6. Apa yang dimaksud dengan kegiatan pokok ekonomi?
7. Apa saja kegiatan pokok ekonomi?

Tujuan

1. Mengetahui apa itu prinsip ekonomi dan apa saja prinsip ekonomi.
2. Mengetahui apa itu hukum ekonomi dan di mana hukum ekonomi diatur.
3. Mengetahui apa itu pelaku ekonomi dan siapa saja pelaku-pelaku ekonomi.
4. Mengetahui apa itu ekonomi, koperasi dan bisnis.
5. Mengetahui bagaimana peran ekonomi, koperasi dan bisnis di Indonesia.
6. Mengetahui apa itu kegiatan pokok ekonomi.
7. Mengetahui apa saja kegiatan pokok ekonomi.











2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip, Hukum dan Pelaku Ekonomi

a. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi adalah usaha untuk mendapatkan hasil tertentu dengan pengorbanan yang sekecil mungkin. Atau definisi prinsip ekonomi yang lainnya yaitu suatu usaha atau tindakan dalam mendapatkan kepuasan kebutuhan tertentu dengan pengorbanan yang seminim mungkin, prinsip ekonomi mengarahkan kepada tindakan suapaya dapat mencapai keektifan serta keefisienan yang tinggi. Prinsip ekonomi juga merupakan panduan dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai perbandingan rasional antara pengorbanan yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh atau dalam artian mudahnya yaitu pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip ekonomi memberi kita keuntungan, yang pertama adalah dapat memaksimalkan keuntungan di mana mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya, keuntungan kedua adalah meminimalkan kerugian di mana dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Prinsip ekonomi berlaku dalam tiga kegiatan ekonomi yaitu, produksi, distribusi dan konsumsi.
Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Produksi adalah dasar dalam menghasilkan barang dan jasa sebanyak-banyaknya dengan biaya produksi dan pengorbanan tertentu.
Contoh Penerapannya yaitu:
Membuka tempat usaha yang dekat dengan bahan baku, tenaga kerja atau daerah pemasaran.
Menggunakan tenaga kerja yang terampil.
Menggunakan bahan baku yang berkualitas terbaik, namun dengan harga paling murah.
Menggunakan sumber daya misalnya modal, tenaga kerja, dan waktu seefisien mungkin.
Menggunakan mesin modern dengan produktivitas yang tinggi namun dengan biaya yang rendah.
Menentukan harga jual yang menguntungkan.
Menentukan barang dan jasa yang akan dihasilkan

3
Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Distribusi
Dalam kegiatan distribusi adalah penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
Contoh Penerapannya yaitu :
a. Meningkatkan kualitas pelayanan
b. Penyaluran barang yang tepat waktu
c. Memakai sarana distribusi yang dengan harga murah
d. Membeli barang dari produsen secara langsung
e. Menyediakan barang dan jasa yang populer bagi konsumen
f. Membeli barang di produsen yang tepat
g. Menentukan lokasi perusahaan yang berada diantara produsen dan konsumen
Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Konsumsi
Dalam kegiatan konsumsi adalah upaya dalam memperoleh kepuasaan sebesar-besarnya dari suatu barang atau jasa dengan pengorbanan dan penggunaan anggaran tertentu.
Contoh Penerapan yaitu:
a. Membeli barang yang berkualiatas
b. Membeli barang dengan harga terjangkau atau murah
c. Membuat daftar barang yang dibutuhkan
d. Memilih barang sebelum membelinya
e. Mengadakan tawar menawar sebelum membeli barang
f. Mampu mengendalikan pengeluaran dengan memperhatikan pendapatan kita

Ciri-Ciri Orang Yang Menerapkan Prinsip Ekonomi
a. Bertindak rasional
b. Bertindak ekonomis
c. Bertindak hemat
d. Membuat skala prioritas,
e. Bertindak dengan memakai prinsip cos and benefit

Tujuan Prinsip Ekonomi
a. Mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin
b. Memperkecil adanya kerugian akibat dari kesalahn-kesalahan tertentu
c. Mencegah terjadinya konsumsi yang boros
d. Mempergunakan kemampuan dan modal yang dimiliki
4
Hukum Ekonomi
UUD 1945 telah mengatur mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia. Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara.
Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali. Pada pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkandung gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi sudah sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu pada dasarnya diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu, terdapat juga prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan pemerintah juga harus mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip  yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (4) tersebut.
5
Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam mengahadapi potensi akan kebangkitan ekonomi nasional, sudah sepantasnya pemerintah tetap memperhatikan dasar-dasar hukum perekonomian nasional Indonesia yang sudah diatur jelas dalam konstitusi UUD 1945 pada pasal 33 diatas. Pemerintah tidak dapat begitu saja melepas perekonomian nasional kepada pasar. Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) maka pemerintah haruslah menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan roda perekonomian nasional Indonesia
Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataanpembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.
Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.


Pelaku Ekonomi
Pelaku Ekonomi adalah seorang individu, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam kegiatan perekonomian baik konsumsi, distribusi, maupun produksi.
6
Secara Umum, Pelaku Ekonomi dibagi menjadi lima kelompok besar, yaitu Rumah Tangga Keluarga, Masyarakat, Perusahaan, Pemerintah, dan Negara. Setiap pelaku ekonomi tersebut memiliki peran tersendiri dalam kegian konsumsi, distribusi, dan Produksi.


Peran dan Fungsi Pelaku Ekonomi
I. Rumah Tangga Keluarga
Rumah Tangga keluarga merupakan pelaku ekonomi yang memiliki ruang lingkup terkecil. Anggota Pelaku ekonomi ini biasanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Adapula individu yang bukan anggota langsung dari keluarga tersebut namun tetap dianggap anggota rumah tangga keluarga dan terlibat dalam kegiatan ekonomi keluarganya, misalnya nenek, kakek, saudara, atau pembantu. Peran Rumah Tangga Keluarga dalam kegiatan ekonomi :
1. Rumah Tangga Keluarga sebagai produsen
Rumah tangga keluarga sebagai produsen dalam kegiatan ekonomi merupakan rumah tangga yang dapat menghasilkan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam menghasilkan produksi, Rumah tangga keluarga sebagai produsen, mereka memiliki tanah, tenaga kerja, modal, keahlian untuk dimanfaatkan. Hasil yang diperoleh rumah tangga keluarga sebagai produsen adalah uang. Penghasilan tersebut dapat diperoleh dari :
Usaha sendiri
Berkerja pada pihak lain
Menyewakan faktor-faktor produksi
2. Rumah Tangga Keluarga Sebagai Distribustor
Rumah Tangga keluarga dapat berperan sebagai distributor dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang, dll. Tujuan dari kegiatan distribusi tersebut juga untuk mendapatkan penghasilan.
3. Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Perang rumah tangga keluarga sebagai konsumen merupakan hal yang pasti.
7
Setiap pelaku ekonomi ini pasti melakukan kegiatan konsumsi dari hasil pendapatan yang diperoleh, oleh karena itu, kegiatan ekonomi utama dalam rumah tangga keluarga adalah konsumsi. Beberapa faktor yang mempengaruhi banyak sedikitnya konsumsi rumah tangga keluarga adalah :
Jumlah Pendapatan Keluarga
Jumlah Anggota Keluarga
Status Sosial Ekonomi Keluarga
Harga barang atau jasa yang dibutuhkan
II. Masyarakat
1. Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen merupakan anggota kelompok yang menghasilkan pendapatan dengan menjual produksi produk barang/jasa, misalnya berdagang, membuat kerajinan, hewan ternak,dll. Dalam kegiatan usaha untuk mendapatkan penghasilan tersebut, usahanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Umumnya tidak menggunakan alat-alat yang canggih
b. Tidak membutuhkan pendidikan/keahlian khusus
c. Dapat membuka lapangan kerja yang bisa menampung banyak anggota
d. Usaha Ekonomi berlangsung dalam ruang lingkup yang kecil
2. Masyarakat Sebagai Distributor
Peran Masyarakat sebagai distributor terwujud apabila masyarakat menjadi penyalur bahan produksi dari produsen ke konsumen.
3. Masyarakat sebagai konsumen
Kelompok masyarakat pasti membutuhkan barang dan jasa untuk kelangsungan usaha dan hidupnya. Sehingga mereka menjadi konsumen dari produsen lain. Masyarakat merupakan pengguna produk-produk umum, seperti jalan raya, sekolah, dll. Apabila masyarakat tersebut tidak memiliki penghasilan, atau hanya berperan sebagai konsumen saja, maka mereka disebut pengangguran. Kebanyakan dari pengangguran tersebut memiliki status ekonomi yang sangat rendah. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk produktif, tidak hanya bisa mengkonsumsi.


8
III. Perusahaan
Perusahaan adalah suatu badan usaha yang menjalankan suatu kegiatan untuk menghasilkan produk barang/jasa dengan tujuan utama memperoleh keuntungan. Perusahaan sering dikaitkan dengan rumah tangga. Namun terdapat perbedaan yang sangat besar antara perusahan dan rumah tangga, yaitu dari segi tujuannya. Tujuan Utama dari Rumah Tanga Keluarga adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan tujuan utama dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan. Peran perusahaan dalam kegiatan ekonomi adalah :

1. Perusahaan sebagai Produsen
Seperti penjelasan diatas, Peran utama dari perusahaan adalah untuk produksi sehingga dapat menghasilkan keuntungan. Sesuai dengan peran dan Tujuannya tersebut, maka pastilah sebuah perusahaan akan berperan sebagai produsen. Beberapa hal yang perlu dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah :
a. Menentukan Barang/jasa yang akan diproduksi
b. Menentukan proses pengelolaan produksi barang/jasa tersebut
c. Memastikan barang dan jasa yang diproduksi dibutuhkan konsumen target
2. Perusahaan sebagai Distributor
Apabila produknya tidak laku maka suatu perusahaan akan mengalami kerugian, oleh karena itu mereka harus berperan sebagai distributor agar produknya sampai ke konsumen. Umumnya kegiatan distribusi yang dilakukan adalah :
a. Membuka cabang perusahaan
b. Membuat kegiadan promosi
c. Mengadakan kegiatan perdadangan
d. Memiliki armada angkatan
3. Perusahaan Sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan kegiatan produksi, antara lain adalah :
a. Pengadaan bahan pokok
b. Pengadaan Alat dan Bahan
c. Pendanaan upah karyawan

9
IV. Pemerintah (Negara)
Pemerintah adalah lembaga kepemerintahan yang bertugas untuk memantau kegiata ekonomi yang berjalan. Peran pemerintah dalam kegiatan Ekonomi antara lain :
1. Pemerintah sebagai produsen
Pemerintah harus ikut berperan sebagai produsen untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi : Cabang-Cabang yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sedangkan pelaksanaannya sebagai produsen diwujudkan hampir dalam seluruh bidang perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah memembuat Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), fungsi BUMN antara lain adalah :
a. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan bagi negara pada khususnya
b. Mencari keuntungan dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi banyak orang
c. Menjadi Perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum mampu di wujudkan oleh swasta atau koperasi
d. Membantu memberikan bantuan dan bimbingan kepada pengusaha golongan ekonomi rendah dalam masyarakat
2. Pemerintah sebagai Distributor
Peran pemerintah sebagai distributor juga berfungsi untuk sebesar-besarnya mensejahterakan rakyat. Secara umum peran pemerintah sebagai distributor adalah penyaluran sesuatu dari yang berlebihan kepada yang kekurangan agar terwujudnya kesejahteraan secara merata. 
3. Pemerintah Sebagai Konsumen
Dalam pemenuhan kebutuhan untuk menjalankan tugasnya, pemerintah tentu membutuhkan dana yang akan digunkan. Nah pemenuhan kebutuhan tersebutlah yang dikatakan pemerintah sebagai konsumen. Contohnya adalah untuk membeli peralatan. Kegiatan konsumsi pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan membangun sarana prasarana negara.

10
Pemerintah sebagai Pengatur Ekonomi
Melindungi masyarakat dari dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang dan tak terkendali
Membangun modal sosial seluas-luasnya
Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi


B. Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia
  
a. Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis

Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani: Oikos dan NomosOikos berarti rumah tangga, sedang Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisi yang lebih popular yang sering digunakan untuk menerangkan ilmu ekonomi adalah: “Salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya”.

Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama-sama, operationberarti bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di negara Indonesia seperti yang dimaksud di dalam UU koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian ciri koperasi, khususnya yang ada di Indonesia pendirian koperasi beranggotakan atau badan hukum koperasi. Adapun koperasi yang anggotanya orang-orang adalah koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi primer paling sedikit anggotanya harus berjumlah 20 orang. Selain beranggotakan orang-orang, koperasi juga beranggotakan badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk atau beranggotakan sedikitnya tiga koperasi primer.

Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Koperasi No. 25 tahun 1992:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
11
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian

Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedngkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarka Pancasila dan UUD 1945.

Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga jual.
Di dalam pasar sebenarnya terdapat mekanisme permintaan dan penawaran .Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar.Penawaran diartikan sebagai jumlah barang atau jasa di mana penjual bersedia menjual pada waktu tertentu pada berbagai kemungkinan tingkat harga dalam suatu pasar.

b. Ekonomi di Indonesia

Kebutuhan Manusia

Kebutuhan manusia terhadap jasa dan barang dapat dibedakan atas sejumlah criteria. Berdasarkan seberapa pentingnya tingkat kebutuhan, kebutuhan dibedakan atas:
a)    Kebutuhan primer, adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
b)    Kebutuhan sekunder yaitu kebutuhan manusia yang tidak hanya memerlukan kebutuhan primer saja, tetapi juga memerlukan kebutuhan lainnya.
c)     Kebutuhan tersier, yaitu merupakan kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer daan sekunder.

Kebutuhan manusia yang lain adalah kebutuhan sosio-budaya yang sangat erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu:
a)    Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal.
b)    Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati, dan kebebasan mengatur hidupnya.




12
Kebutuhan lainya dapat dibedakan menurut waktu yaitu:
a)    Kebutuhan Sekarang, yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi segera, misalnya makan minum, pakaian, kesehatan.
b)    Kebutuhan Masa Depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan yang dilakukan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya pembelian pada waktu panen raya padi petani dibeli oleh BULOG untuk persiapan di saat musim paceklik.
c)    Kebutuhan yang Tidak Tentu Waktunya yaitu kebutuhan inimuncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.

Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keanekaragaman pemuas kebutuhan ini dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu diantaranya dari segi cara mendapatkannya adalah barang ekonomi, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan langka adanya. Barang ekonomi yang berwujud antara lain:
a)    Barang konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama.
b)    Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai.
c)    Barang ekonomi yang tidak berwujud atau jasa, contohnya jasa dokter, guru, salon kecantikan, pengacara, dan jasa service.

Dari segi kegunaannya, barang dibedakan atas:
a)    Barang komplementer yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Contohnya, mobil dengan bensin, tinta dengan pulpen.
b)    Barang substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Misalnya kentang pengganti beras.








13
c. Koperasi di Indonesia

Bidang Usaha Koperasi

Koperasi dibedakan berdasarkan:
1.    Berdasarkan Lapangan Usaha
a)    Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang tujuannyamengusahakan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan para anggota.
b)    Koperasi Produksi, yaitu sejenis koperasi yang menghasilkan produksi untuk disalurkan baik kepada para anggotanya maupun untuk pasar. Koperasi produksi dapat digolongkan berbagai macam koperasi, yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan.
c)    Koperasi Kredit, ialah untuk mendorong para anggota suka menyimpan uangnya dalam koperasi agar tersedia uang bagi anggota lain yang membutuhkan kredit.
2.     Berdasarkan Lingkungannya
a)    Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya t erdiri dari para pegawai negeri, baik sipil maupun ABRI.
b)    Koperasi Unit Desa(KUD), yaitu koperasi yang meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c)    Koperasi Sekolah, ialah koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan utama, lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.

d. Bisnis di Indonesia

Bisnis dan Mekanisme Pasar

Di dalam pasar terdapat mekanisme tertentu yang mengendalikan harga pasar. Karena itu lahirlah bentuk pasar yang kemudian dikelompokkan menjadi dua:
1.    Pasar persaingan sempurna. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain:
a.    Jumlah penjual dan pembeli banyak
b.    Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen
c.    Sumber produksi bebas bergerak
d.    Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
e.    Produsen bebas keluar masuk pasar



14
2.    Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual dan pembeli yang menguasai pasar atau harga. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain:
a.)   Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual karena hanya terdapat satu penjual saja.
b.)    Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan. Oligopoli bisa dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi, artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk, mutu, dan sebagainya. Contohnya industry mobil, rokok, dan sabun deterjen. Dan oligopoli dengan barang homogen contohnya adalah industri seng, peralon, dan pipa besi.
c.)    Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Sebagai contoh, sebuah pabrik karet.
d.)    Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat beberapa pembeli.
e.)    Monopolistik, adalah suatu bentuk pasar di mana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lainnya, yaitu terdapat unsure-unsur diferensiasi.

Keunggulan dan kelemahan pasar persaingan sempurna

keunggulan
kelemahan
·         Pasar yang bebas dari campur tangan pemerintah, asosiasi produsen atau serikat kerja.
·         Tidak perlu dilakukan iklan.
·         Konflik antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat tidak ada.
·         Barang-barang yang homogeny tidak dikendaki oleh konsumen.
·         Dalam jangka panjang perusahaan-perusahaan hanya memperoleh keuntungan normal saja, perusahaan tidak menyediakan anggaran untuk program penelitian dan pengembangan.

Keunggulan dan kelemahan pasar persaingan tidak sempurna

keunggulan
kelemahan
·         Dapat melakukan program penelitian dan pengembangan.
·         Dapat dilakukan spesialisasi.
·         Dapat membeli bahan mentah dalam jumlah banyak.
·         Dapat menggunakan teknologi yang canggih.
·         Menciptakan ketidakadilan.
·         Ada unsur eksploitasi.
·         Pemborosan atas penggunaan sumber daya ekonomi.


15
Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar di Indonesia

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal. Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.
Kemitraan ini bersifat terbuka dan menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi. Prinsip kemitraan usaha diarahkan dapat berlangsung dengan menganut norma-norma ekonomi yang lazim serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan di samping menitikberatkan penciptaan iklim yang kondusif dan pembinaan bagi kepentingan peningkatan usaha.

Wirausaha Di Indonesia

Pengertian Wirausaha
Secara harfiah, wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau pejuang. Usaha berarti kegiatan yang dilakukan terus menerus dalam mengelola sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, wirausaha adalah pejuang yang menjadi teladan dalam bidang usaha.
Pengertian dalam keterkaitan usaha wirausaha menurut para ahli:
1.    Menurut Geoffrey G. Meredith (1995), wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai, melihat, dan menilai peluang-peluang bisnis.
2.    Menurut Skinner (1992), wirausaha merupakan seseorang yang mengambil risiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu bisnis dan menerima imbalan berupa profit financial dan nonfinansial.
3.    Menurut Moris, Avilla, dan Allen (1993), kewirausahaan dikenal sebagi suatu proses penciptaan nilai dengan menggunakan berbagai sumber daya tertentu untuk mengeksploitasi peluang.

Tiga dimensi kewirausahaan:
a.    Inovatif, yaitu mengacu pada pengembangan produk, jasa, atau proses yang unik.
b.    Pengambilan risiko, yaitu mengacu pada kemauan aktif untuk mengejar peluang.
c.    Proaktif, berkaitan dengan implementasi yang dilakukan untuk membawa konsep kewirausahaan pada pelaksanaan.



16
Peran kewirausahaan
· Menciptakan lapangan kerja baru
· Menyerap tenaga kerja
· Meningkatkan pendapatan nasional dari segi produksi, pendapatan, dan pengeluaran
· Menambah jumlah dan jenis barang atau jasa
· Memanfaatkan sumber daya setempat secara efisien
· Mengurangi jumlah pengangguran

Sektor usaha wirausaha
1.    Sektor usaha formal, adalah kegiatan usaha yang telah terdaftar dan telah memperoleh badan hukum. Sektor usaha formal harus memilik kelengkapan antara lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
2.    Sektor usaha informal, adalah berbagai usaha yang tidak terdaftar, tidak tercatat, dan tidak berbadan hukum.

Sikap dan jiwa kewirausahaan
Jiwa dan semangat yang perlu dimiliki seorang wirausaha adalah:
a. Kemampuan untuk mengambil risiko dan keputusan
b.    Mempunyai ide-ide yang cemerlang dan optimis dalam berusaha untuk mengembangkan gagasan baru, unik, dan diminati banyak orang.
c.    Tekun, teliti, dan produktif.
d.    Bekerja dengan semangat kebersamaan dan etika bisnis yang sehat.
e.    Memiliki motivasi untuk berkarya secara mandiri.

Sikap yang harus dimiliki seorang wirausaha:
a.    Memiliki rasa tangggung jawab.
b.    Selalu dinamis, ulet, gigih, dan tidak cepat menyerah.
c.    Berani menerima kritik dan saran yang bermanfaat.
d.    Berinisiatif untuk maju dan melakukan pekerjaan yang terbaik untuk mencapai keberhasilan.






17
C. Kegiatan Pokok Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang beragam. Kegiatan ekonomi yang utama, dapat dibedakan menjadi tiga kegiatan pokok, yaitu kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi. Kegiatan konsumsi dilakukan oleh konsumen. Kegiatan produksi dilakukan oleh produsen. Dan kegiatan distribusi dilakukan oleh distributor.
a. Kegiatan Konsumsi

Konsumsi adalah kegiatan manusia memakai, menggunakan, mengurangi, atau menghabiskan nilai guna suatu barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pada saat barang dan jasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan, nilai gunanya akan semakin berkurang dan akhirnya akan habis. Berkurang atau habisnya nilai guna barang dan jasa tampak dari semakin tidak mampunya barang dan jasa tersebut memenuhi kebutuhan.
Jika semua kebutuhan dapat terpenuhi, akan dicapai suatu keadaan yang disebut makmur dan sejahtera. Makmur dan sejahtera inilah yang selalu diidamkan setiap orang. Sifat mengkonsumsi barang dapat bersifat langsung atau tidak langsung. Konsumsi secara langsung biasanya dilakukan terhadap barang yang sekali pakai habis, misalnya makanan, minuman, dan sejenisnya. Yang dikonsumsi secara tidak langsung umumnya dilakukan pada barang modal atau barang yang dapat dipakai beberapa kali, misalnya mesin jahit, mobil, perabot rumah tangga, dan sejenisnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi

a. Pendapatan
Pendapatan merupakan faktor utama yang mempengaruhi perbedaan tingkat konsumsi masyarakat. Besar atau kecilnya pendapatan akan berpengaruh terhadap perilaku konsumsi masyarakat. Semakin besar pendapatan seseorang maka semakin besar pula kecenderungannya melakukan kegiatan konsumsi barang dan jasa. Sebaliknya, semakin kecil pendapatan seseorang maka semakin kecil pula kecenderungan tingkat konsumsinya.
b. Harga diri terhadap lingkungan
Konsumsi seseorang didorong oleh harga diri di mata umum. Seseorang kadang merasa malu jika ia tidak memiliki barang yang dimiliki orang lain sehingga mendorongnya untuk membeli barang yang sama bahkan bisa dengan harga yang lebih mahal. Hal ini dilakukan agar harga dirinya tidak jatuh di mata masyarakat karena dianggap tidak mampu membeli.
c. Ketamakan dan kesombongan
Tingkah laku seseorang yang tamak, menyebabkan selalu ingin membeli barang yang belum dimilikinya. Dia beranggapan bahwa dengan memiliki barang yang belum dimiliki orang lain, dirinya merasa lebih dari yang lain.
18
d. Harapan pendapatan tinggi di masa yang akan datang
Karena ada harapan kenaikan pendapatan, seseorang berusaha mencari pinjaman untuk berbelanja sekarang sehingga konsumsinya meningkat.
e. Tingkat pendidikan
Orang yang berpendidikan tinggi konsumsinya lebih besar daripada orang yang berpendidikan rendah. Seorang siswa SMP berbeda konsumsinya dengan seorang mahasiswa. Siswa SMP konsumsinya lebih rendah dibanding mahasiswa.
f. Tempat tinggal
Orang yang tinggal di daerah pedesaan konsumsinya lebih murah dibanding dengan orang yang tinggal di kota. Orang yang tinggal di daerah yang beriklim panas tentu berbeda konsumsinya dengan orang yang tinggal di daerah yang beriklim dingin.
g. Umur dan jenis kelamin
Umur membedakan pola konsumsi seseorang. Orang tua berbeda konsumsi dengan anak. Begitu pula jenis kelamin, laki-laki berbeda konsumsinya dengan perempuan. Setiap orang dalam mengkonsumsi barang atau jasa tentu ada tujuannya. Tujuan setiap orang mengkonsumsi barang atau jasa adalah untuk memperoleh kepuasan maksimum dan memenuhi kebutuhan. Kepuasan yang dimaksud adalah kepuasan total dari mengkonsumsi berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan.

Aspek positif dan aspek negatif perilaku konsumtif
Perilaku konsumtif adalah suatu keadaan/kecenderungan untuk membelanjakan seluruh pendapatannya pada barang-barang konsumsi. Perilaku konsumtif memiliki aspek positif dan aspek negatif.
Aspek positif perilaku konsumtif merupakan sisi baik dari perilaku konsumtif. Aspek positif konsumsi barang dan jasa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan sekaligus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan. Selama barang dan jasa hanya memenuhi kebutuhan saja, namun tidak meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan belum dapat dikatakan memiliki aspek positif. Misalnya, seseorang mengkonsumsi susu berlemak rendah dan berkalsium tinggi, untuk memenuhi kebutuhan rasa hausnya dan dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan kesehatannya, selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraannya.
Aspek negatif perilaku konsumtif merupakan sisi buruk dari perilaku konsumtif. Misalnya, seseorang yang melakukan konsumsi minuman keras, mungkin memenuhi kebutuhan rasa hausnya, namun tidak akan meningkatkan kesejahteraannya karena dapat merusak kesehatan dan syarafnya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan konsumsi adalah kemampuan dan daya beli untuk barang kebutuhan yang akan dikonsumsinya, serta kesesuaian dengan tempat, adat istiadat, agama dan budaya, serta masyarakat di sekitarnya. Jika barang dan jasa yang akan dikonsumsi sudah mampu dibeli (diperoleh), namun tidak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di tempat melakukan konsumsi, selayaknya dihindari.


19
b.    Kegiatan Produksi

Produksi adalah semua kegiatan yang menghasilkan atau meningkatkan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Orang atau lembaga tertentu yang menghasilkan barang atau jasa disebut produsen. Pengertian produksi dalam arti sempit, yaitu kegiatan menghasilkan barang. Pengertian produksi dalam arti luas, yaitu semua kegiatan manusia dalam rangka menambah kegunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Manusia memproduksi barang dan jasa dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus untuk memperoleh keuntungan. Barang dan jasa yang diproduksi produsen akan dikonsumsi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan bagi produsen, barang yang diproduksinya melalui penggabungan beberapa factor produksi bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan Yang diperoleh produsen berasal dari selisih antara penerimaan penjualan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut.

Faktor produksi

Faktor produksi adalah segala sesuatu yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa dalam rangka menambah manfaat suatu barang atau jasa. Faktor produksi terdiri atas faktor produksi alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Keempat faktor produksi tersebut dapat digolongkan Menjadi dua, yaitu factor produksi asli dan factor produksi turunan. Faktor produksi asli terdiri atas faktor produksi alam dan tenaga kerja. Sedangkan Factor produksi turunan terdiri atas factor produksi modal dan kewirausahaan.

a. Faktor produksi alam
Faktor produksi alam atau sumber daya alam adalah segala yang disediakan alam baik langsung maupun tidak langsung dapat digunakan manusia dalam kegiatannya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran. Sumber daya alam ini merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Pencipta yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan mengolah, menjaga, dan melestarikannya. Menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada akan memberikan manfaat yang besar dan terus-menerus kepada makhluk hidup terutama manusia.
Faktor produksi alam yang dapat dinikmati secara langsung adalah tanah, udara, air, dan sinar matahari. Sedangkan faktor produksi alam yang harus diolah terlebih dahulu adalah gas alam, berbagai macam barang tambang, seperti timah, perak, dan aluminium, serta tenaga alam, seperti PLTA dan PLTU.

b. Faktor produksi tenaga kerja
Tenaga kerja atau sumber daya manusia adalah segala kegiatan manusia baik fisik atau rohani yang ditujukan untuk keperluan produksi.

20
Sumber daya manusia sangat diperlukan untuk mengolah dan meningkatkan nilai atau manfaat suatu benda. Dengan kemampuan sumber daya manusia ini, alam bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Berikut penggolongan tenaga kerja:
1) Tenaga kerja menurut sifatnyadibedakan sebagai berikut.
a) Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dengan fisik atau jasmani untuk membantu proses produksi. Tenaga kerja jasmani ini ada yang terdidik, ada yang terlatih, dan ada yang tidak terdidik dan tidak terlatih.
b) Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang melalui proses pendidikan sebelum bekerja. Misalnya, akuntan, dokter, dan guru.
c) Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang sudah melalui latihan dan pengalaman sebelum bekerja. Misalnya, sopir dan montir.
d) Tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik adalah tenaga kerja yang tidak memiliki pendidikan dan latihan secara khusus dalam pekerjaan.
Misalnya, tukang sampah, pesuruh, tukang sapu jalanan, dan buruh.
e)  Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dengan pikiran dan perasaan.
Misalnya, pengarang dan psikolog.
2) Tenaga kerja menurut kedudukannya, dibagi menjadi tenaga kerja dengan usaha sendiri dan tenaga kerja yang bekerja pada orang lain.
3) Tenaga kerja menurut hubungannya dengan proses produksi, dibedakan sebagai berikut:
a) Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Misalnya, mandor, operator mesin atau pabrik.
b) Tenaga kerja tidak langsung adalah tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, tetapi ikut membantu kelancaran proses produksi.
Misalnya, sekretaris, bagian administrasi.

c. Faktor produksi modal
Modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa selanjutnya. Modal tidak terbatas pada bentuk uang saja, tetapi bisa berbentuk mesin, gedung, tanah, dan sebagainya. Dalam proses produksi, modal sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang lebih baik, lebih banyak, dan bermutu. Modal Dapat digolongkan berdasarkan sumber, penggunaan atau sifat, fungsi, dan bentuknya.
1) Modal berdasarkan sumbernya
a) Modal sendiri adalah modal yang bersumber atau berasal dari pemilik perusahaan tersebut.
Misalnya, modal saham.
b) Modal asing (modal pinjaman) adalah modal yang berasal dari pinjaman atau dari luar perusahaan.

21
Modal asing atau modal pinjaman ini ada yang jangka pendek (pinjaman kurang dari satu tahun) dan ada yang jangka panjang (pinjaman lebih dari satu tahun).
Misalnya, modal dari kredit bank.
2) Modal berdasarkan penggunaan atau sifatnya
a) Modal lancar adalah modal yang hanya satu kali dipakai dalam proses produksi.
Misalnya, bahan baku atau bahan mentah, kertas, tinta, dan bahan bakar minyak.
b) Modal tetap adalah modal yang berulang kali dipakai dalam proses produksi.
Misalnya, mesin-mesin, pabrik, peralatan, dan mobil (yang digunakan perusahaan, bukan mobil yang diperjualbelikan).
3) Modal berdasarkan fungsinya
a) Modal pribadi atau perorangan adalah modal yang dimiliki perorangan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhannya.
Misalnya, rumah yang dikontrakkan dan hasilnya untuk pemilik.
b) Modal masyarakat adalah modal yang digunakan dalam proses produksi untuk kepentingan masyarakat atau umum.
Misalnya, jembatan, jalan raya, air sungai, rel kereta api, terminal, pelabuhan, gedung sekolah, dan lain-lain.
4) Modal berdasarkan bentuknya
a) Modal nyata (konkret) adalah modal yang dapat dilihat dengan mata, digunakan dalam proses produksi, dan berbentuk barang dan uang.
Misalnya, peralatan kantor, pabrik, dan uang.
b) Modal tidak nyata (abstrak) adalah modal yang tidak dapat dilihat dengan mata dan digunakan dalam proses produksi.
Misalnya, keahlian memimpin (manajer), nama baik (good will), hak cipta, dan lain-lain.

d. Faktor produksi kewirausahaan
Faktor produksi kewirausahaan adalah kemampuan manusia untuk mengelola atau mengendalikan usaha untuk memperoleh laba yang besar (wajar). Seorang pengusaha harus mempunyai keahlian, kecakapan, keuletan, keterampilan untuk mengelola usaha, dan keberanian untuk menanggung risiko, serta memiliki sikap iman dan taqwa, bermoral Pancasila, ahli dalam bidangnya, mampu mengorganisir usaha, mudah bergaul, disiplin, tegas, dan jujur. Kewirausahaan atau kemampuan mengelola ini dapat digolongkan dalam tiga keahlian sebagai berikut :
1) Keahlian mengorganisir (organizational skill) adalah keahlian atau kemampuan mengatur berbagai usaha yang berhubungan dengan proses produksi baik ke dalam (intern) maupun ke luar (ekstern) perusahaan.

22
Misalnya, kepala sekolah yang mengatur, mengorganisir, menggerakkan, dan mengevaluasi para guru dan pegawai di sekolah agar kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan tertib dan baik.
2)Keahlian teknologi (technological skilladalah keahlian atau kemampuan yang bersifat teknis ekonomis yang dilakukan dalam kegiatan proses produksi.
Misalnya, kepala bagian produksi di sebuah perusahaan mengatur dan menggerakkan para karyawan untuk bekerja serta meng gerakkan pabrik untuk berproduksi.
3) Keahlian memimpin (managerial skill) adalah keahlian atau kemampuan memimpin dan mengelola faktor-faktor produksi yang tersedia dengan teknik dan cara yang baru dalam proses produksi.
Misalnya, kepala bagian produksi di sebuah perusahaan yang mengatur ketersediaan dan pengelolaan faktorfaktor produksi yang digunakan perusahaan untuk berproduksi.

c.  Kegiatan Distribusi

Distribusi barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk menyampaikan, menyebarkan, atau menyalurkan barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Orang Atau lembaga yang menjalankan kegiatan distribusi disebut distributor.
Kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan distribusi umumnya dilakukan oleh para pedagang yang menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Dalam penyaluran barang dan jasa, distribusi mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen
Para distributor dalam menjalankan kegiatannya, melayani produsen dengan menyalurkan hasil produksinya ke pihak konsumen yang membutuhkan. Di sinilah letak fungsi utama distribusi berupa menyalurkan barang dan jasa.
b. Memecahkan perbedaan tempat
Produsen dan konsumen yang berbeda tempat dapat menimbulkan perbedaan harga barang yang tinggi. Produsen padi di sentra-sentra produksi padi, harga beras lebih murah dibanding tempat konsumen yang tidak menghasilkan beras. Untuk mengatasi perbedaan harga, pedagang membawa beras dari sentra produksi padi yang harganya lebih murah, ke tempat konsumen sehingga harga beras dapat terjangkau oleh para konsumen. Perbedaan tempat dan hasil produksi diatasi oleh pedagang dengan membagi hasil produksi secara merata di tempat yang kelebihan produksi ke tempat yang kekurangan produksi.
c. Memecahkan perbedaan waktu
Waktu pada saat barang dihasilkan biasanya tidak bersamaan dengan waktu pada saat barang dibutuhkan, misalnya padi dan gula yang dihasilkan secara musiman, namun dibutuhkan secara terus-menerus oleh konsumen.

23
Perbedaan waktu ini diatasi oleh para pedagang dengan melakukan pembelian diwaktu panen, kemudian menyimpannya, dan pada waktu dibutuhkan konsumen baru dijual kembali sehingga kebutuhan konsumen tetap terjaga. Dalam hal ini, pedagang telah membantu memperlancar arus barang dan menjaga tingkat harga yang normal.
d. Seleksi dan kombinasi barang
Konsumen umumnya membutuhkan beberapa macam barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Karena beragam kebutuhan konsumen ini, maka para pedagang juga harus mampu menyediakan beberapa macam barang dan jasa tersebut sesuai kebutuhan konsumen. Para pedagang mengatasi perbedaan itu dengan menyediakan bermacam barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang diinginkan para konsumen sesuai daya belinya.

Cara distribusi dan tugas distributor
Distribusi bertujuan untuk menyalurkan barang dengan cepat ke tangan konsumen. Penyaluran barang dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut.
a. Distribusi langsung
Penyaluran barang dengan cara langsung, yaitu penyaluran hasil produksi dari penghasil (produsen) langsung dijual atau disalurkan kepada pengguna (konsumen).
Misalnya, petani sayur, buah-buahan, dan beras secara langsung menjual hasil produksinya ke konsumen tanpa perantara.
b. Distribusi tidak langsung
Penyaluran barang secara tidak langsung, yaitu penyaluran dengan menggunakan beberapa perantara, seperti pedagang besar, agen, dan pedagang eceran, kemudian ke konsumen.
Misalnya, pabrik ban mobil dan motor yang menghasilkan ban tidak menjualnya langsung ke konsumen, tetapi melalui agen atau toko-toko ban kemudian ke konsumen.

Distributor sebagai pelaku fungsi distribusi, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
a. Membeli, yaitu melakukan tugas pembelian hasil produksi barang dan jasa dari produsen.
b. Menjual, yaitu melakukan penjualan barang dan jasa ke konsumen.
c. Menyimpan, yaitu melakukan penyimpanan barang-barang di gudang sampai batas waktu barangbarang tersebut dibutuhkan.
d. Mengangkut, yaitu melakukan pengangkutan barang-barang dari produsen ke konsumen yang membutuhkan.
e. Pembelanjaan, yaitu kegiatan menyangkut permodalan, pembayaran upah pegawai dan buruh, dan biayabiaya pembelian barang.

24
f. Promosi, yaitu cara memperkenalkan atau mengiklankan barang yang diperdagangkan, baik menyangkut harga maupun mutu kepada konsumen.
g. Informasi, yaitu memberikan penjelasan mengenai perkiraan harga dan pemasaran barang pada waktu tertentu dari pimpinan kepada pelaksana.
h. Standardisasi, yaitu mengadakan penetapan ukuran barang-barang untuk memudahkan konsumen dalam menetapkan pilihan.
Fungsi dan tugas distributor di atas, menyebabkan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen lebih cepat. Penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen dipengaruhi beberapa faktor. Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi distribusi barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
a. Faktor pasar
Semakin banyak pasar yang tersedia untuk penjualan barang, semakin besar peranan distribusi.
b. Faktor barang
Barang yang akan diproduksi perlu diketahui apakah konsumen sangat membutuhkannya, apakah dapat diterima oleh konsumen dengan harga yang lebih murah dan mutu yang baik, dan apakah barang dapat disalurkan dengan cepat dan aman.
c. Faktor perusahaan
Faktor ini menuntut perusahaan (penghasil) untuk mengetahui keinginan pengguna, kapan waktunya diinginkan, dan kapan kurang diperlukan sehingga distribusinya perlu dipersiapkan.
d. Faktor kebiasaan dalam membeli
Dalam membeli apakah distributor menjamin keamanan dan keutuhan barang.

Lembaga distribusi
Barang yang dihasilkan oleh produsen agar dapat meningkat kegunaannya bagi konsumen, maka peranan distributor sangat dibutuhkan. Berikut Ini adalah pihak-pihak (lembaga distribusi) yang menyampaikan hasil produksi dari produsen ke konsumen.
a. Agen adalah pedagang atau lembaga distribusi yang membeli dan menjual barang atas nama pihak lain atau lembaga yang menyuruhnya.
Agen ini merupakan tempat penitipan kepercayaan suatu lembaga/perusahaan untuk dijualkan atau dibelikan barang tertentu. Dengan demikian, ada agen penjualan dan ada agen pembelian. Hasil yang diperoleh agen atas penjualan barang milik produsen disebut komisi.
b. Pedagang besar (grosir) adalah pedagang yang usahanya membeli barang dalam jumlah yang besar kemudian menjualnya lagi kepada pedagang kecil (pengecer), took-toko, warung, dan pedagang kaki lima. Biasanya Barang dagangan yang dijual kepada para pedagang kecil juga dalam jumlah besar.


25
c. Pedagang eceran adalah pedagang yang membeli barang dari pedagang besar (grosir) kemudian menjualnya langsung ke konsumen akhir. Misalnya, pasar swalayan, toko-toko kecil, dan warung.
d. Makelar adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas nama orang lain atau atas nama yang menyuruhnya (prinsipalnya), bukan atas namanya sendiri. Namun makelar bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan jual beli barang yang dilakukannya. Hasil yang diperoleh atas kegiatannya disebut provisi atau kurtase.
e. Komisioner adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas namanya sendiri, walaupun barang itu untuk orang lain (milik orang lain). Komisioner bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan jual beli barang yang dilakukannya. Hasil yang diperoleh atas kegiatannya disebutkomisi.
f. Importir adalah pedagang yang membeli atau mendatangkan hasil dari luar negeri dan menjualnya di dalam negeri.
g. Eksportir adalah pedagang yang membeli barang di dalam negeri kemudian menjualnya ke luar negeri. Di samping pembagian lembaga distribusi di atas, masih ada lagi penyalur, seperti melalui pos, koperasi, internet, email, dan pedagang kaki lima.
Barang dan jasa yang didistribusikan dapat menjangkau konsumen dalam negeri juga konsumen luar negeri.
Contoh distribusi dalam negeri:
- Barang hasil pertanian, seperti beras dan palawija dan barang hasil industri yang dikirim antarpulau menggunakan kapal laut atau perahu layar. Jika dikirim antarkabupaten Atau antarprovinsi digunakan truk atau angkutan darat lainnya.
Contoh distribusi luar negeri:
- Barang hasil pertanian, seperti coklat, kopi, merica, dan cengkeh, dan barang hasil industri seperti sepatu, obat-obatan, dan alat elektronik dikirim ke luar negeri (diekspor) menggunakan kapal laut atau pesawat terbang.









26
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Di dalam sistem perekonomian Indonesia, mencakup beberapa aspek yang meliputi yaitu prinsip, hukum dan pelaku ekonomi, kemudian ada ekonomi itu sendiri dan bagaimana peranan ekonomi di Indonesia, koperasi dan bisnis di Indonesia, serta apa saja kegiatan pokok ekonomi. Pada prinsip ekonomi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu prinsip ekonomi sebagai produsen, prinsip ekonomi sebagai distributor dan prinsip ekonomi sebagai konsumen. Kemudian dalam landasan hukum sistem perekonomian Indonesia diatur dalam UUD 1945 pada pasal 33 ayat 1-4 yang berisi tentang perekonomian Indonesia. Di dalam kegiatan ekonomi juga mengenal adanya pelaku-pelaku ekonomi. Diantaranya adalah, rumah tangga sebagai konsumen, rumah tangga sebagai produsen, rumah tangga sebagai distributor, masyarakat sebagai konsumen, masyarakat sebagai produsen, masyarakat sebagai distributor, perusahaan sebagai konsumen, perusahaan sebagai produsen, perusahaan sebagai distributor, pemerintah sebagai konsumen, pemerintah sebagai produsen dan pemerintah sebagai distributor. Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani: Oikos dan NomosOikos berarti rumah tangga, sedang Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Artinya ekonomi merupakan suatu sistem atau kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya dan demi terciptanya suatu kemakmuran. Selain itu dalam sistem perekonomian Indonesia, di dalamnya juga membahas tentang koperasi dan bisnis. Hal ini dilakukan untuk mencapai suatu kemakmuran dan sebagai ajang pemenuhan kebutuhan bagi manusia. Di dalam sistem perekonomian Indonesia juga membahasa tentang kegiatan pokok ekonomi yang diantaranya adalah kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.

B. Saran

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentu dapat dipertanggungjawabkan. Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasi yang lebih baik lagi.




27
DAFTAR PUSTAKA

Asykirah. “Makalah Sistem Ekonomian Indonesia Tentang Perekonomian di Indonesia”. (20 November 2017). http://asykirahilham.blogspot.co.id/2015/08/tugas-makalah-sistem-ekonomi-indonesia.html
Aulia, Rani. “Sistem Perekonomian dan Dasar Hukum di Indonesia”. (20 November 2017). http://auliamaharany.blogspot.co.id/2014/04/sistem-perekonomian-dan-dasar-hukum.html
Yudha. “Dasar Hukum Perekonomian Nasional”. (22 November 2017). https://mohyudha.wordpress.com/2011/09/07/dasar-hukum-perekonomian-nasional/
Permana, Indra. “Perekonomian di Indonesia”. (25 November 2017). http://indrathrash.blogspot.co.id/2014/04/sistem-dan-dasar-hukum-perekonomian-di.html
Hadi, Abdul. “Pengertian dan Peran Pelaku Ekonomi”. (25 November 2017). http://indrathrash.blogspot.co.id/2014/04/sistem-dan-dasar-hukum-perekonomian-di.html
Puteri, Tania. “Pengertian dan Fungsi Pelaku Ekonomi”. (25 November 2017). https://www.kaskus.co.id/thread/57bc929ddbd7704e178b456f/pengertian-dan-fungsi-pelaku-ekonomi/
“Pelaku Kegiatan Ekonomi”. (25 November 2017). http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2015/12/pelaku-kegiatan-ekonomi.html
“Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis di Indonesia”. (25 November 2017). http://kuliahpgsdbjm2010.blogspot.co.id/2014/12/ekonomi-koperasi-dan-bisnis-di-indonesia.html
“Kegiatan Pokok Ekonomi”. (26 November 2017). http://pendidikanmerahputih.blogspot.co.id/2015/03/kegiatan-pokok-ekonomi.html
Samin. “Kegiatan Pokok Ekonomi (Materi Lengkap)”. (26 November 2017). http://www.artikelmateri.com/2016/01/kegiatan-pokok-ekonomi-produksi-kelas-7.html
“Kegiatan Pokok Ekonomi”. (26 November 2017). http://pelajaran-jitu.blogspot.co.id/2011/07/kegiatan-pokok-ekonomi.html
“Makalah Perekonomian Indonesia Sistem Ekonomi”. (26 November 2017). http://pakguruhonorer.blogspot.co.id/2015/06/makalah-perekonomian-indonesia-sistem.html

Comments

Popular Posts